ABNnews – Aliansi Ekonom Indonesia yang terdiri dari 400 ekonom melontarkan pernyataan sikap bertajuk “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi”, Selasa (10/9/2025).
Salah satu poin utamanya adalah desakan agar pemerintah mengevaluasi dan melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor yang belum punya pemasok lokal berkualitas.
Para ekonom menilai kebijakan TKDN yang kaku bikin biaya produksi naik, produk tidak berkualitas, hingga menggerus daya saing Indonesia di pasar global. Mereka juga menuding kebijakan itu memunculkan celah korupsi dalam perizinan dan pengadaan, merusak iklim investasi, membuat harga produk mahal, dan bahkan berpotensi melanggar aturan WTO.
Aliansi merujuk riset ERIA (2023) dan CSIS (2023) yang menyimpulkan penerapan TKDN memperburuk iklim investasi, menurunkan produktivitas industri, membebani konsumen, dan memicu distorsi.
Menjawab kritik keras ini, Kemenperin langsung pasang badan. Juru Bicara Kemenperin, Febri, menegaskan pihaknya sudah melakukan reformasi besar dalam kebijakan TKDN.
“Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran sudah mengevaluasi serta mereformasi TKDN. Reformasi ini didasarkan pada suara publik, industri, investor, dan para ekonom,” kata Febri di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurutnya, perubahan paling nyata ada pada tata cara perhitungan skor TKDN yang kini lebih mudah, murah, cepat, dan tidak kaku. Bahkan, lewat regulasi baru, sertifikasi TKDN bisa selesai dalam 10 hari kerja, sementara untuk industri kecil cukup 3 hari dengan mekanisme self declare.
Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan: nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, plus tambahan 20% untuk perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan.
“Dengan begitu, TKDN bukan lagi kewajiban administratif, tapi jadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” tegas Febri.
Kemenperin mengklaim reformasi ini memberi perhatian khusus pada industri kecil dan menengah (IKM). Selain proses cepat, biaya sertifikasi juga lebih ringan. Nilai TKDN kini lebih transparan karena bisa dicek langsung di label dan kemasan produk.
Febri juga menegaskan regulasi baru berlaku selama 5 tahun dan dilengkapi pengawasan ketat agar tidak ada lagi praktik TKDN washing maupun celah korupsi.
“Kami membentuk tim pengawas di bawah Itjen untuk memastikan prosesnya bersih,” jelasnya.
Reformasi TKDN, lanjut Febri, merupakan bagian dari paket deregulasi ekonomi yang sejalan dengan arahan Menperin Agus Gumiwang untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Reformasi TKDN adalah pilar penting kemandirian ekonomi nasional, memperkuat industri dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, sekaligus memperbesar daya saing produk Indonesia di pasar global,” pungkas Febri.