ABNnews – Pemerintah terus memperkuat komitmen menuju swasembada pangan lewat modernisasi alat pertanian dan dukungan pembiayaan khusus bagi petani.
Dukungan ini dituangkan lewat dua regulasi anyar: Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kredit Usaha Alsintan dan Permenko Nomor 12 Tahun 2025 tentang KUR Tebu Rakyat.
Dua skema kredit ini resmi disosialisasikan dalam acara Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur, Rabu (27/8). Agenda ini jadi wadah koordinasi antar pemangku kepentingan agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Selain menjelaskan mekanisme kredit, forum juga membahas skema subsidi bunga, syarat penerima, hingga pendampingan bagi kelompok tani dan UMKM.
Kredit Alsintan & KUR Tebu, Senjata Baru Swasembada
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menyebut program ini jadi instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas sekaligus kesejahteraan petani.
“Kredit Usaha Alsintan didesain untuk memanfaatkan alat modern agar produktivitas meningkat meski lahan terbatas. Sementara KUR Tebu Rakyat diharapkan mendukung swasembada gula nasional,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan pemerintah juga memberi relaksasi agar KUR di sektor perkebunan tebu makin terserap. Beberapa di antaranya adalah:
* relaksasi syarat agunan tambahan,
* kemudahan bagi penerima yang belum pernah mengakses kredit,
* suku bunga/marjin berjenjang,
* kelonggaran akses berulang,
* relaksasi masa usaha produktif minimal.
“Langkah ini diharapkan meningkatkan penyerapan KUR sektor tebu, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” tegas Ferry.
Acara sosialisasi ini dihadiri perwakilan perbankan, penyedia alsintan, kelompok tani, dan pelaku UMKM. Pemerintah berharap makin banyak petani beralih ke teknologi modern agar pertanian makin maju, mandiri, dan berdaya saing.
“Dengan modernisasi ini, pertanian bisa benar-benar jadi tulang punggung ketahanan pangan nasional,” pungkas Ferry.