ABNnews – Misteri kasus mutilasi sadis di Mojokerto akhirnya terkuak. Alvi Maulana (24), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, TAS (25), mengaku tega melakukan perbuatannya karena emosi yang memuncak akibat masalah dalam hubungan mereka.
“Emosi saya memuncak, karena sudah memendam dari lama, ada banyak masalahnya,” kata Alvi di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Pembunuhan itu terjadi di kamar mandi kos yang mereka tinggali bersama, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Setelah menghabisi korban, Alvi memutilasi tubuh kekasihnya dan membuang sebagian potongan tubuh ke kawasan Pacet, Mojokerto.
Ditangkap di Kos, Potongan Tubuh Masih Disimpan
Alvi akhirnya ditangkap polisi seminggu kemudian, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di kamar kosnya sendiri. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bagian tubuh korban yang masih disimpan di kamar.
Kepada polisi, Alvi mengaku kerap kesal karena korban dianggap temperamen. Malam kejadian, emosinya meledak saat dirinya dikunci korban dari dalam kamar setelah pulang dini hari.
“Banyak masalah kemudian anaknya sering temperamen atas masalah kecil. Puncaknya waktu itu saya dikunci dari dalam,” ucapnya.
Saat ditanya mengapa tidak memilih putus hubungan daripada melakukan aksi keji itu, Alvi hanya menjawab singkat. “(Kenapa tidak putus) ya susah,” katanya.
Potongan Tubuh Ditemukan Warga
Warga Pacet sebelumnya digegerkan dengan penemuan puluhan potongan tubuh manusia di semak-semak pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Polisi memastikan potongan itu milik TAS, kekasih Alvi asal Lamongan.
Bagian tubuh yang ditemukan di antaranya jaringan tubuh, satu potongan kaki kiri, dan satu pergelangan tangan kanan. Polisi memastikan keduanya merupakan pasangan kekasih yang tinggal bersama meski belum menikah.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dari hasil penyidikan, motif pelaku dipicu sakit hati dengan sikap korban selama menjalin hubungan. Kini Alvi dijerat Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.