ABNnews – Media sosial heboh dengan unggahan yang menyebut menggoda pacar orang bisa dipidana penjara 9 bulan dan denda Rp10 juta. Informasi ini ramai setelah dibagikan akun Instagram @nalar**** pada Jumat (5/9/2025).
Dalam unggahan itu dijelaskan, yang dimaksud menggoda termasuk ucapan bernada seksual, siulan, tatapan melecehkan, atau komentar merendahkan martabat. Perilaku semacam ini masuk kategori pelecehan seksual nonfisik.
“Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” tulis keterangan unggahan tersebut.
Pakar Hukum Benarkan
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, membenarkan informasi itu. Menurutnya, pelecehan seksual nonfisik bisa berupa pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut.
“Benar, dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 memang diatur tindak pidana pelecehan seksual nonfisik,” kata Iksan dikutip Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Dalam UU tersebut, pelecehan seksual nonfisik ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Ancaman pidananya: penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Delik Aduan
Namun, kasus ini masuk kategori delik aduan. Artinya, hanya bisa diproses hukum kalau ada laporan dari korban atau wali/orangtua korban jika masih di bawah umur.
“Kalau korban penyandang disabilitas, kasusnya otomatis jadi delik biasa. Jadi siapapun bisa melapor, bahkan tanpa laporan pun penyidik bisa langsung memproses,” jelas Iksan.
Proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan, pemeriksaan, hingga pembuktian di pengadilan. Bahkan, ahli bisa dihadirkan untuk memastikan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pelecehan seksual nonfisik.