ABNnews — Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengaku dirinya tidak terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi. Kebenaran akan keluar,” kata Nadiem di Gedung Jampidsus Kejagung, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya merupakan sosok yang mengutamakan kejujuran dan integritas. “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ujarnya.
Ketika berada dalam mobil tahanan, Nadiem menyampaikan pesan kepada keluarganya untuk menguatkan diri. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (04/09) sore, menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2020.
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim. Ditaksir, kerugian negara mencapai hampir Rp2 triliun. “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Jakarta.
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.