ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebut, status tersangka itu keluar setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pagi tadi, Nadiem hadir di Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Ia tampak tenang saat tiba dan hanya memberi pernyataan singkat.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucap Nadiem.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain: Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyahda (eks Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), serta Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop 2020–2022 senilai Rp9,3 triliun yang ditujukan bagi siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk di wilayah 3T. Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga mengarahkan pengadaan hanya ke produk Chrome OS/Chromebook, meski sebelumnya ada kajian yang menyebut laptop jenis ini dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.