banner 728x250

Ditangkap, TikTokers Hasut Massa Jarah Rumah Sahroni Hingga Puan Maharani Dijerat UU ITE

Ilustrasi ditangkap. (Foto: istimewa)

ABNnews — TikTokers berinisial IS selaku pemilik TikTok @HS02775 ditangkap aparat dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers, Rabu (03/09) mengatakan, penangkapan dilakukan terkait konten provokatif mengajak massa untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

“Modus perbuatan tersangka adalah membuat dan mengunggah konten video melalui media sosial TikTok miliknya dengan tujuan menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan,” kata Himawan.

Pelaku IS ditangkap pada 1 September 2025. Himawan menjelaskan pelaku IS menggugah konten melalui akun TikTok miliknya untuk menjarah rumah Ahmad Sahroni hingga Puan Maharani.

“Akun tersebut memproduksi konten provokatif berpotensi membahayakan objek vital nasional dan memberikan hasutan untuk menjarah rumah anggota DPR yaitu Bapak Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Ibu Puan Maharani,” ujarnya.

IS mengunggah konten tersebut melalui akun TikTok anonimous dengan 2.281 pengikut. Akun tersebut dan barang bukti lainnya sudah disita Bareskrim Polri.

“Akunnya juga akun anonimous sehingga akun ini menjadi indikator memberikan provokasi terhadap situasi yang terjadi. Akun TikTok tersangka memiliki pengikut sejumlah 2281 akun,” imbuhnya.

Pelaku satu ini sudah ditetapkan untuk sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *