banner 728x250

Rantis Brimob Tewaskan Ojol, Komandan Brimob Kompol K Dicopot dan Dipecat!

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menangis usia dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Rabu (3/9/2025) malam.(Tangkapan layar)

ABNnews – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Kompol K terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) usai kendaraan taktis (rantis) yang ditumpanginya menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8/2025).

Putusan itu dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP dalam sidang di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang tersebut, Propam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan Kompolnas. Dari hasil pemeriksaan, Kompol K diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R) yang mengemudikan rantis bernomor PJJ 17713-VII saat menabrak korban hingga tewas.

Propam Polri memastikan sidang etik untuk Bripka R digelar Kamis (4/9/2025). Baik Kompol K maupun Bripka R sama-sama dikategorikan melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di kursi belakang rantis masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, seluruhnya dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang etik untuk mereka dijadwalkan usai persidangan Bripka R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *