banner 728x250

Jaksa Agung Sudah Perintahkan Kejari Jaksel, Buru dan Eksekusi Loyalis Jokowi Silfester Matutina

Silfester Matutina. (Foto: istimewa)

ABNnews — Jaksa Agung, ST Burhanuddin akhirnya buka suara soal eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, yang juga loyalis dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Silfester Matutina.

Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (02/09) kemarin menyebut, dirinya sudah memberi perintah kepada Kejari Jaksel untuk melakukan pencarian terhadap Silfester untuk segera dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi.

Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/08).

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *