ABNnews – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengambil langkah tegas terhadap dua anggotanya yang dinonaktifkan, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Fraksi PAN meminta agar seluruh hak keduanya, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, segera dihentikan.
Ketua Fraksi PAN DPR, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan kebijakan ini sebagai bukti komitmen partainya menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di parlemen.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Putri menambahkan, keputusan itu juga sebagai langkah menjaga marwah DPR dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan.
“Fraksi PAN menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, PAN resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR mulai 1 September 2025. Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam video yang diunggah akun Instagram @amanatnasional, Minggu (31/8/2025).
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Viva Yoga.