banner 728x250

Cuma Bikin Senang Publik Sesaat, Anggota Dewan Dinonaktifkan Masih Dapat Gaji dan Jatah Anggaran DPR

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. (Foto: istimewa)

ABNnews — Lima anggota DPR RI yang dinonaktufkan sebagai wakil rakyat tetap akan masih mendapatkan gaji. Kelimanya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Fraksi NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN) dan Adies Kadir (Fraksi Golkar).

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji. Ya lah, seperti yang sudah saya sampaikan,” kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah.

Said menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib (Tatib) DPR RI, tidak ada istilah nonaktif terhadap anggota dewan.

Namun, dia tetap menghargai langkah partai Nasdem, Golkar, dan PAN yang menonaktifkan sejumlah kadernya dari DPR.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah non-aktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar,” ucap Said.

Dia menekankan setiap anggota dewan sebetulnya masih berstatus aktif hingga adanya pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Dengan begitu, anggota dewan yang sudah dinyatakan nonaktif oleh masing-masing partainya tetap masih menerima gaji.

“Banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang begitu diputuskan kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar. Kalau itu ditanyakan ke banggar, ini, kan, sudah di Kementerian Lembaga masing-masing,” jelas Said.

Terpusah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai penonaktifan kelima anggota dewan itu hanya untuk menyembunyikan anggota DPR bermasalah untuk sementara.

“Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” kata Lucius kepada wartawan.

Lucius menyebut pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR nampaknya lebih untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurutnya, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.

“Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Lucius.

“Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambahnya.

Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Lucius tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.

“Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *