ABNnews – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membantah isu liar soal tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kendaraan taktis (rantis) menabrak pengendara ojek online disebut sebagai narapidana.
“Kami bergerak apa adanya sesuai fakta. Tujuh personel ini adalah anggota Brimob Polri,” tegas Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
Agus menegaskan isu tersebut beredar di media sosial dan menyesatkan publik. Untuk memastikan transparansi, Propam memberi akses penuh kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memeriksa identitas para personel.
“Kompolnas sudah langsung melihat, menanyakan, dan meminta KTA (kartu tanda anggota),” tambahnya.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, membenarkan pihaknya sudah memverifikasi langsung tujuh personel tersebut.
“Kami cek KTA, cocokkan wajah, dan gali keterangan singkat soal perannya dalam rantis itu. Hasilnya memang benar, semuanya anggota Brimob,” kata Anam.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberi masukan terkait kasus ini. “Terima kasih atas partisipasi publik. Informasi yang masuk kami follow up lewat verifikasi mendalam,” jelasnya.
Sebelumnya, tujuh anggota Brimob itu sudah dinyatakan melanggar kode etik kepolisian. Mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan sedang.
Saat ini, ketujuhnya ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Insiden rantis Brimob menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam.
Peristiwa itu pecah setelah aksi massa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dibubarkan polisi dan memicu kericuhan hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.