banner 728x250

“Buntut Ucapan Tunjangan Rp50 Juta, Adies Kadir Didepak Golkar dari DPR!”

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir (Foto: Istimewa)

ABNnews – DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan kadernya, Adies Kadir, dari jabatan Wakil Ketua DPR RI sekaligus anggota DPR. Langkah tegas ini diambil buntut pernyataannya yang dinilai memperkeruh suasana dan melukai hati rakyat.

Keputusan itu diteken langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia, berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

“Berdasarkan pertimbangan itu, DPP Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak 1 September 2025,” kata Sekjen Partai Golkar Sarmuji dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

Golkar menyebut keputusan ini diambil setelah mencermati dinamika dan keresahan publik beberapa waktu terakhir. Menurut Sarmuji, ucapan Adies sebagai pimpinan DPR tidak sejalan dengan sikap resmi partai.

“Partai Golkar selalu menegaskan aspirasi rakyat sebagai acuan utama perjuangan. Seluruh kiprah partai merupakan kristalisasi semangat kerakyatan yang berlandaskan cita-cita nasional dalam Pembukaan UUD 1945,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Golkar juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya warga dalam sejumlah peristiwa demonstrasi yang mewarnai aksi protes belakangan ini.

Pemicu Penonaktifan

Adies Kadir menjadi sorotan publik usai merinci besaran tunjangan anggota DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta. Pernyataan itu dinilai memicu amarah publik dan memperlebar gelombang aksi protes besar-besaran di berbagai daerah, termasuk Jakarta.

Langkah nonaktif ini membuat Adies menjadi pimpinan DPR RI pertama yang terseret buntut polemik tunjangan DPR.

Meski dinonaktifkan, Adies tetap berstatus anggota DPR. Hal ini merujuk pada Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut.

Artinya, meski nonaktif, Adies Kadir masih menerima gaji. Situasi serupa juga berlaku pada Eko Patrio dan Uya Kuya, yang sebelumnya lebih dulu dinonaktifkan buntut ucapan kontroversial soal kenaikan tunjangan DPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *