ABNnews — Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed. menegaskan dukungannya terhadap platform SAPA UMKM yang rencananya bakal diluncurkan Kementerian UMKM dalam waktu dekat.
Namun meski menyatakan dukungan, APKLI-P juga memberi kritikan terhadap platform tersebut. Terutama soal Diksi Wajib mendaftar.
Dalam acara Indonesia Bussines Forum (IBF) di salah satu stasiun televisi Swasta pada Rabu (27/08) lalu, awalnya Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan, platform SAPA UMKM sejalan dengan Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia.
Maman mengatakan, pihaknya mewajibkan pelaku UMKM mendaftar di platform SAPA UMKM. Pernyataan Maman tersebut kemudian direspons oleh Ali Mahsun.
Ia tidak setuju dengan diksi wajib mendaftar. Alasannya, tidak semua pedagang kaki lima melek teknologi. “Kalau platform SAPA UMKM diwajibkan, apakah pedagang kaki lima siap mengaksesnya? Apa yang akan disampaikan ke Menteri UMKM?,” ucap Ali Mahsun.
Ia mengatakan, diksi wajib berarti jika tidak mendaftar maka akan dikenai sanksi. “Mohon maaf pak menteri, saya tidak setuju dengan kata-kata diksi wajib dalam program SAPA UMKM. Karena wajib itu ketika tidak dilakukan, maka bisa kena sanksi,” katanya.
Ali Mahsun memaparkan, mayoritas pelaku ekonomi rakyat UMKM itu ada di pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah. “Kebanyakan pelaku UMKM berada di desa dan mohon maaf, tingkat pendidikannya rendah dan banyak yang tidak melek teknologi,” paparnya.
“Selain itu, para pelaku UMKM juga tidak mau ribet. Saya tadi baru dari Kabupaten Serang menggelorakan Gerakan Pasar Rakyat, Revitalisasi dan Integrasi PKL UMKM di Provinsi Banten. Saya sepakat digitalisasi UMKM. Pada September 2021 diminta Pak Teten Masduki selaku Menkop dan UKM RI saat itu untuk melakukan percepatan digitalisasi UMKM Indonesia dengan target 40 juta tahun 2024. Namun kenyataannya banyak kendala dilapangan. Diantaranya adalah sebagian besar pelaku UMKM buta teknologi dan tidak mau ribet,” papar dia.
Lebih jauh Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI 1995-1998 ini menceritakan soal buta teknologi pelaku UMKM. Ia mengungkap, QRIS tidak digunakan pedagang di 17 ribu pasar tradisional di seluruh Indonesia lantaran pemerintah dan dunia perbankan belum bisa memberikan solusi.
“Para pedagang tidak tahu bahwa uang masuk melalui QRIS dapat mereka cairkan setiap saat. Namun masalahnya mereka tidak tahu hal itu. Mereka menganggap QRIS baru bisa dicarikan esok harinya. Sekali lagi, pedagang UMKM itu tidak mau ribet, juga tidak mau double modal,” kata Ali Mahsun.
Lebih lanjut Ali Mahsun ATMO menegaskan, dirinya sangat mendukung SAPA UMKM. Namun ada syaratnya. Pertama, kata dia, status kementerian UMKM harus dinaikkan dari kementerian negara menjadi departemental. Hal ini telah kami usulkan ke negara ini sejak setahun lalu. Kenapa? Sepanjang masih kementerian negara maka SAPA UMKM ini tidak akan bisa maksinal. Bahkan bisa mengulang kegagalan 10 tahun terakhir. Karena Kementerian UMKM saat ini tidak memiliki power of executing, hanya koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah. Juga tidak memiliki infrastruktur kelembagaan hingga Kabupaten dan Kota.
Kedua, SAPA UMKM ini tidak membebani atau mempersulit, tidak menghambat, tidak menakut-nakuti, serta bukan menjadi jebakan bagi UMKM. Saya tidak ingin nanti tiba-tiba yang tidak mendaftar SAPA UMKM tidak bisa akses KUR misalnya. Ini kan persoalan. Karena dibeberapa tempat, NIB, PIRT, Sertifikasi Halal juga NPWP menjadi persyaratan. Saya setuju dengan Menteri UMKM, pelaku UMKM yang tidak mendaftar bukan berarti ilegal, tidak boleh berdagang. Dan saya tegaskan, kalau nanti misalkan ada sanksi bagi UMKM yang tidak mendaftar SAPA UMKM, saya pastikan akan pimpin mereka turun ke jalan.
“Tentunya kami bersyukur Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian UMKM untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM. Karena di Indonesia semuanya tidak valid berada di ruang hampa atau ruang gelap seperti tadi disampakan Menteri UMKM terkait data UMKM Indonesia,” paparnya.
“Dengan demikian Indonesia miliki cetak biru tata kelola UMKM berbasis satu data tunggal atau satu rumah satu bank data sehingga UMKM mampu jadi pilar utama sukses jemput puncak bonus demografi 2030 dan gapai Indonesia emas 2045,” pungkas dokter ahli kekebalan tubuh ini.