banner 728x250

Subjektivitas Presiden Sangat Nyata Hendardi Desak Penganugerahan Bintang Mahaputera Harus Ditolak

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: istimewa)

ABNnews — Presiden Prabowo Subianto memberi tanda kehormatan kepada 141 tokoh nasional. Jumlah penerima tanda kehormatan ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu. Penerimanya dari kalangan pejabat, pembantu Prabowo di Kabinet Merah Putih, termasuk kalangan pengusaha mendapat sorotan publik.

“Baru 10 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran sudah Menabur Gelar, Bintang, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan tanpa mengindahkan hukum dan Perundang-Undangan,” kata Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute dalam keterangan tertulis yang diterima ABNNews, Kamis (28/8/2025).

Menurutnya, penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada 122 orang penerima menuai polemik. Subjektivitas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sangat nyata.

Hendardi mengatakan, penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 2 UU tersebut menegaskan sejumlah asas yang melimitasi secara ketat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, antara lain asas kemanusiaan, asas keteladanan, asas kehati-hatian, asas keobjektifan, dan keterbukaan.

Harus Ditolak

Dia mengemukakan, penganugerahan Bintang Mahaputera pada tahun 2025 harus di tolak karena beberapa alasan yang secara substantif bertentangan dengan asas-asas dalam UU tersebut.

Pertama, beberapa figur secara objektif terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, utamanya Tragedi HAM 1998 dan Pelanggaran HAM seputar Referendum Timor Leste, seperti Wiranto.

Kedua, Presiden juga memberikan Bintang Mahaputera kepada eks narapidana korupsi, utamanya Burhanuddin Abdullah. Publik mencatat dengan baik bahwa Burhanuddin merupakan salah satu ‘arsitek’ ekonomi Pemerintahan Prabowo, namun statusnya sebagai eks koruptor harusnya menjadikan yang bersangkutan tidak layak menyandang Tanda Kehormatan sangat tinggi sekelas Bintang Mahaputera.

Ketiga, Presiden secara subjektif memberikan Bintang Kehormatan kepada para pembantunya di Kabinet Merah putih, dari Teddy Indra Wijaya hingga Bahlil Lahadalia. Publik secara massif mempertanyakan melalui media sosial dan media alternatif lainnya, apa jasa para Menteri yang baru menjabat dengan penunjukan politik (political appointment) Presiden itu?

“Integritas para menteri yang mendapatkan anugerah Bintang Mahaputera tersebut juga tidak terbukti teruji, bahkan beberapa nama Menteri penerima Bintang Mahaputera itu disebut-sebut dalam kasus korupsi,” ujarnya.

Keempat, penolakan publik yang luas, dari akademisi dan intelektual sampai para aktivis masyarakat sipil, juga pertanyaan-pertanyaan mereka atas integritas dan jasa besar para penerima Bintang Mahaputera itu menunjukkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak terbuka dan tidak melibatkan publik.

Hendardi menyeyatakan, presiden sudah pasti tidak akan menganulir pemberian Bintang Mahaputera tersebut, tapi publik mesti mengingatkan Presiden bahwa tindakan negara, termasuk dalam bentuk pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus tunduk pada hukum negara. Mengabaikan hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan bentuk pelanggaran serius atas Sumpah Presiden sendiri yang diucapkan dalam Pelantikan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemberian tanda kehormatan akan menjadi “tradisi” ke depan, karena tak sedikit tokoh yang belum memperoleh penghargaan meski berprestasi dan berkontribusi bagi negara.

“Ini menggambarkan bahwa Bapak Presiden yang betul-betul ingin memberikan penghargaan kepada siapa saja putra-putri terbaik bangsa yang berprestasi dan menjalankan tugas di bidangnya yang melebih panggilan tugas,” katanya.

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *