banner 728x250

Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Kontradiksi dengan TAPERA

ABNnews – Forum Pemerhati Perumahan Rakyat tunjangan rumah untuk anggota DPR RI senilai Rp50 juta dinilai kontradiksi dengan masyarakat yang harus melakukan pembayaran iuran untuk mendapatkan perumahan melalui iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Oleh karenanya tunjangan rumah untuk anggota DPR harus ditolak.

“Tunjangan Perumahan Rp 50 juta kepada anggota DPR RI tidak tepat karena kontradiksi dengan apa yang dihadapi masyarakat harus membayar Iuran TAPERA,” ujar koordinator Forum Pemerhati Perumahan Rakyat Johan Imanuel di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Johan menyebut, iuran TAPERA juga berbasis denda. Sehingga tidak membayar iuran maka masyarakat dikenakan denda. Jika seksama diperhatikan dalam UU TAPERA, masyarakat minimal UMR itu diwajibkan setor. Padahal, tidak ada jaminan soal keringanan atau kemudahan mendapatkan rumah di dalam Undang-Undang tersebut.

“Namun dilain hal kita lihat anggota DPR sendiri ingin menyelamatkan dirinya dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta ini melukai hati rakyat,” tegasnya.

Sementara itu Faisal Wahyudi Wahid Putera menambahkan, dengan kondisi yang saat ini, terlihat seperti adanya ketidakadilan, para legislatif dan eksekutif membuat peraturan yang menguntungkan bagi jabatan mereka dengan membebankan kepada masyarakat.

“Bukti masyarakat dipaksa untuk mengikuti program TAPERA dengan regulasi yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Forum Pemerhati Perumahan Rakyat meminta Sekretariat DPR meninjau ulang Surat tersebut dengan memperhatikan situasi yang dihadapi masyarakat.

“Jika tidak ditinjau ulang, Forum Pemerhati Perumahan Rakyat mempertimbangkan untuk menempuh uji materiil ke Mahkamah Agung dengan harapan dibatalkan,” tegasnya.

Adapun Forum Pemerhati Perumahan Rakyat terdiri dari Johan Imanuel (Advokat), Adi Triawan (Pekerja), Nicolas (Pekerja), Faisal Wahyudi Wahid Putra (Advokat), Indra Rusmi (Advokat), M. Yusran (Advokat), Sarah Manurung (Advokat), Hema A. M. Simanjuntak (Advokat).

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *