banner 728x250

KPK Ungkap Ada 3 Mobil Dipindah dari Rumah Dinas Wamenaker Usai Noel Kena OTT

Rumah dinas Wamenaker di Pancoran digeledah KPK. (Foto: istimewa)

ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/08).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

Lembaga antirasuah mengungkap, ada tiga kendaraan yang dipindah dari rumah dinas Wamenaker usai Noel terjaring OTT. Tiga kendaraan yang dipindah itu adalah, Land Cruiser, Mercy dan BAIC.

“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/08).

Budi mengatakan KPK masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan tersebut. Dia mengimbau pihak yang memindahkan bersifat kooperatif dan menyerahkan kendaraan tersebut ke KPK.

“Saat ini Penyidik masih melakukan penelusuran lokasi keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut. Kepada pihak-pihak yang memindahkan, KPK mengimbau agar kooperatif dan segera menyerahkan kendaraan tersebut untuk diperiksa dan diteliti oleh Penyidik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Noel menerima jatah pemerasan Rp3 miliar pada Desember 2024. Dari temuan awal KPK, Noel diduga juga telah menerima satu unit motor Ducati.

Dugaan pemerasan tersebut melibatkan 10 tersangka lain dan telah terjadi sejak tahun 2019.

Satu di antaranya merupakan intelektual dader atau otak kejahatan yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2022-2025 yang telah menerima Rp69 miliar.

Modusnya, menurut KPK, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 diharuskan membayar lebih mahal dari biaya resmi.

KPK menyebut biaya resmi seharusnya cuma Rp275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp6 juta.

Noel dan 10 tersangka lain sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *