ABNnews – Panel World Trade Organization (WTO) memutuskan mendukung Indonesia dalam sengketa bea masuk imbalan (countervailing duties) yang dikenakan Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Sengketa ini bergulir sejak 2023 setelah Uni Eropa memberlakukan bea masuk yang dinilai tidak sejalan dengan aturan WTO.
Dalam putusannya, Panel WTO merekomendasikan Uni Eropa untuk menyelaraskan kebijakannya dengan aturan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Uni Eropa sendiri merupakan salah satu pasar penting bagi ekspor minyak sawit dan biodiesel Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif putusan WTO tersebut.
“Ini berita baik, di mana Panel WTO mendukung Indonesia dalam keputusan terkait pengenaan dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensinya, Uni Eropa perlu mencabut dumping tersebut. Kita tinggal menunggu bagaimana respons Uni Eropa,” kata Airlangga, Sabtu (23/8/2025).
Airlangga menegaskan keputusan ini akan menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas ekspor unggulan Indonesia, khususnya biodiesel.
Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan
Airlangga memastikan pemerintah akan menyiapkan langkah implementasi secara terukur sekaligus mengawal penuh proses tindak lanjut dari putusan WTO.
“Keputusan ini memperkuat posisi Indonesia di kancah perdagangan global. Pemerintah akan terus mengedepankan kolaborasi internasional sambil memperjuangkan kepentingan nasional,” tegasnya.