ABNnews — Jika sebelumnya warung-warung makan seperti warung tegal, warung padang, warung sunda dan sejenisnya harus membayar untuk memperoleh sertifikat halal melalui skema sertifikasi halal reguler, maka di era Presiden Prabowo Subianto kini mereka dapat memperoleh sertifikat halal gratis alias tanpa dipungut biaya.
Kebijakan ini resmi berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.
Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil seperti Warung Tegal, Warung Sunda, Warung Padang, dan sejenisnya untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Salah satu penerima manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas sertifikat halal yang ia peroleh.
“Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujarnya dalam sebuah video pendek yang dikirim ke media, Jumat (22/8/2025).
Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, atas program fasilitasi yang diberikan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh, yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.
“Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin kepada sesama pegiat UMK yang belum mengurus sertifikat halal.
Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha. Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal, sapaan akrabnya.
“Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah.” lanjutnya.
Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.
***