banner 728x250

Ditresnarkoba PMJ Tangkap Pengedar Sabu di Depok, Barbuk 1,26 Kg Disita

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sita barbuk sabu 1,26 kg dari pengedar yang tertangkap di Depok. (Foto: istimewa)

ABNnews — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial I (29), yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1.260 kilo gram.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap dalam sebuah operasi di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Rabu (13/08).

“Pelaku I ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, pada Rabu (13/08). Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.260 kilo gram disita,” kata Indra dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu.

Indra mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, kata dia, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *