banner 728x250

Ada Indikasi Kuota Petugas Haji Daerah Diperjualbelikan: Dalih Sudah Bayar, Ogah Layani Jemaah

Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Foto: istimewa)

ABNnews — Temuan mengejutkan diungkap Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, soal kuota petugas haji. Menurut dia, ada indikasi bahwa kuota untuk petugas haji daerah diperjualbelikan. Ia menyebut, informasi didapat dari temuan masyarakat.

“Ya ada indikasi seperti itu, indikasi diperjualbelikan (kuota petugas) ada. Tapi yang saya ketahui itu dan temuan dari masyarakat dan juga aspirasi dari masyarakat (jemaah haji), yang kemarin loh,” kata Abdul Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/08).

Wachid mengungkap, para petugas haji daerah berangkat ke tanah suci menggunakan kuota haji reguler. Namun, mereka disorot karena banyak yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Banyak yang disoroti kayak petugas haji dari daerah, itu rata-rata mereka tidak kerja. Harusnya petugas itu kan melayani para jemaah,” kata Wachid.

Ia mengatakan, para petugas haji tidak melayani jemaah dengan alasan sudah membayar. “Alasannya karena dia membayar,” tutur Wachid.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, para petugas haji tidak bekerja ia ketahui dari laporan masyarakat.

Lebih jauh ia mengatakan, Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak bahkan menyebut, para petugas daerah itu hanya “menumpang” ibadah haji.

“Sampai wakil badan (BP Haji sebut), petugas tidak kerja, mereka numpang haji. Itu memang beliau menemui seperti itu,” ujar Wachid.

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, kewenangan menyeleksi petugas haji daerah ada pada gubernur atau bupati/wali kota, bukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama. “Daerah itu kabupaten, seperti kabupaten. Kabupaten kota lah ya,” tutur Wachid.

Menurut Wachid, keberadaan petugas haji daerah yang berangkat menggunakan kuota haji reguler itu perlu dibahas dalam perumusan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umroh.

Sebab, jumlah mereka tidak sedikit, yakni sekitar 9.900 orang. “Itu kan memang kalau disetujui seperti tahun-tahun yang lalu itu, itu mengurangi kuota haji reguler. Nah bisa menghambat termasuk daftar tunggu semakin lama,” kata Wachid.

Adapun Informasi petugas haji daerah hanya “numpang” ibadah haji sebelumnya diungkapkan Dahnil dalam saat ditemui di kantornya, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/06) lalu. “Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu nebeng-nebeng haji,” ujar Dahnil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *