ABNnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung memastikan bakal memburu Riza yang disebut-sebut sudah berada di luar negeri.
“Sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Anang tidak merinci kapan status DPO itu diterbitkan. Sebagai informasi, selain tersangka korupsi, Riza juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mangkir 3 Kali, Diduga Kabur ke Malaysia
Riza Chalid sebelumnya sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan Kejagung. Bahkan, Kejagung tengah menyiapkan pengajuan red notice melalui Interpol untuk memburu Riza.
Berdasarkan data keimigrasian, Riza terdeteksi berada di Malaysia sejak meninggalkan Indonesia pada Februari 2025. Pemerintah melalui Direktorat Imigrasi juga telah mencabut paspor miliknya.
Mobil Mewah Disita
Dalam proses penyidikan, Kejagung sudah menyita 9 mobil mewah dari pihak yang terafiliasi dengan Riza. Penyitaan dilakukan lewat penggeledahan di kawasan Jakarta hingga Bekasi.
Lima unit mobil yang diduga milik Riza di antaranya:
* Toyota Alphard
* MINI Cooper
* Tiga sedan Mercy (tanpa pelat nomor)
Tak berhenti di situ, penyidik kembali menyita empat mobil lain yang juga diduga terkait dengan Riza, yakni:
1. BMW 528i warna putih metalik
2. Toyota Rush warna hitam metalik
3. Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika
4. Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika
Hingga kini, Kejagung masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus Riza Chalid.