ABNnews – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan membatalkan surat telegram (TR) mutasi nomor ST/395/VIII/KEP/2025. Keputusan ini diambil setelah mencuat isu perselingkuhan yang menyeret ajudan Wakapolda NTT, Brigjen Baskoro Tri Prabowo.
Salah satu nama yang batal dimutasi adalah Kompol Boyke Alexander Rawung. Dalam TR tersebut, Boyke ditunjuk menggantikan Kompol Sudirman sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota. Boyke belakangan dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan bersama Briptu Icha, ajudan pribadi Wakapolda.
“Ya, kemarin sempat dikeluarkan TR mutasi. Yang bersangkutan dimutasi sebagai Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, tapi dibatalkan. Posisi itu tetap dijabat Kompol Sudirman,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dikutip detik.com. Rabu (20/8/2025).
Selain Boyke, mutasi Kompol Jemy Octovianus Noke juga dibatalkan. Jemy sebelumnya dipindahkan dari Wakapolres Timor Tengah Utara (TTU) ke PS Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda NTT.
“Wakapolres TTU juga masih dijabat pejabat lama. Ini bentuk transparansi Polda NTT sekaligus komitmen menegakkan aturan,” ujar Henry.
Sebelumnya, TR tertanggal 8 Agustus 2025 itu mengatur rotasi sejumlah perwira. Kompol Sudirman dipindahkan sebagai Wakapolres TTU, posisinya di Kasat Lantas Polresta Kupang Kota digantikan Boyke yang saat itu menjabat Sespri Spripim Polda NTT. Jabatan Sespri kemudian diisi AKP Triken Deayomi.
Tak hanya itu, AKP Yance Kadiaman juga ikut dinonjobkan dari Panit 1 Unit 5 Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT ke Yanma Polda NTT untuk pemeriksaan. Yance diketahui menangani sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.