banner 728x250

Ikut Nyabu di Rumah Pengedar, Anggota Polsek Digaruk Polisi

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Bone. Foto dok Polres Bone

ABNnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone membongkar jaringan peredaran sabu di Kecamatan Sibulue. Dalam pengungkapan ini, tiga orang ditangkap, termasuk seorang anggota Polsek Sibulue yang kedapatan ikut mengonsumsi sabu di rumah pengedar.

Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya betul ada (polisi) yang diamankan dari rangkaian panjang pengungkapan peredaran narkoba di Bone,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengusaha berinisial AM (45) di Desa Tunreng, Jumat (15/8) malam. Dari tangannya, polisi menemukan dua saset kecil sabu yang sempat ia buang saat digerebek.

Hasil interogasi, AM mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari pengedar berinisial SS alias ER.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap SS yang sehari-hari berprofesi sebagai petani di Desa Balieng Toa, Sabtu (16/8) pagi.

Dari rumah SS, polisi mengamankan satu saset besar sabu seberat 20,72 gram, 20 paket sabu siap edar, timbangan digital, dua sendok takar, dan satu set alat isap sabu.

Tak hanya SS, aparat juga mendapati dua orang lain di rumah tersebut, yakni pengusaha berinisial SSD alias UD dan anggota Polsek Sibulue, Aipda AP (44). Keduanya langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil interogasi awal, mereka mengakui baru saja mengonsumsi sabu di rumah SS. Tes urine juga positif metamfetamina,” jelas Rayendra.

Meski begitu, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di tangan SSD maupun Aipda AP. Keduanya pun akan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

“Meskipun barang bukti nihil, tes urine positif. Jadi mereka akan diserahkan ke BNK untuk rehabilitasi,” katanya.

Namun khusus Aipda AP, Rayendra menegaskan tetap akan diproses di Seksi Propam Polres Bone lantaran melanggar kode etik Polri.

“Sudah tentu akan diproses disiplin dan kode etik Polri,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka utama SS alias ER dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *