ABNnews — Dea Permata Karisma (27), seorang wanita asal Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di rumahnya, Selasa (12/08).
Sebelum dibunuh secara keji, Dea sudah berbulan-bulan menerima teror dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp (WA). Ancaman tersebut bahkan sempat dilaporkan ke polisi, namun tidak mendapatkan tindak lanjut.
Aksi teror yang diterima Dea tersebut diceritakan oleh sang ayah, Sukarno (65). Mengutip tribunnews, Sukarno memgatakan, bentuk teror ke anaknya mulai dari rumah dilempari cat hingga orang tidak dikenal masuk ke dalam rumah.
”Sempat cerita, rumah tuh dilempari cat, kemudian juga orang yang ngancam itu pernah masuk ke dalam rumah juga,” kata Sukarno.
Dea, lanjut Sukarno, juga mendapatkan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Ibu korban pun menyarankan Dea untuk membuat laporan ke polisi serta memasang CCTV di rumah.
Namun, setelah lapor, laporan tersebut tidak ditanggapi. “Sudah lapor Babinsa, sampai ke Polsek Jatiluhur, tapi enggak ada yang datang,” kata Yuli.
Kurang dari 24 jam setelah jasad Dea ditemukan, polisi menangkap tersangka pelaku bernama Ade Mulyana bin Maskuri, asisten rumah tangga (ART).
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, motif di balik pembunuhan itu adalah Ade sakit hati karena Dea tidak kunjung membayar gajinya.
Selain itu, Ade mengaku tergoda karena korban selalu mengenakan daster di dalam rumah hingga mengundang hasrat seksualnya.
Pada saat kejadian, tersangka menganiaya Dea dengan memukulkan martil ke bagian kepala belakang. Pelaku kemudian memukul mulut korban dengan pegangan martil hingga gigi bagian depan korban rontok.
Setelah Dea tidak berdaya, Ade menyetubuhi korban. “Dia berhasrat dengan korban sehingga, setelah membunuh karena (korban) melawan, dia memperkosa korban,” ucap Hendra.
Selain itu, tersangka merupakan dalang di balik pesan ancaman yang diterima Dea melalui pesan WhatsApp pada 7 Juli 2025.
Hal ini disampaikan Hendra sebagai respons setelah ramai diberitakan soal ancaman yang diterima korban sejak tiga bulan lalu. “Dia (tersangka) adalah otak kebohongan tentang gangguan (ancaman) yang dialami korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Ade dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan. Ia terancam hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup.