ABNnews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang target akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
“Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (secepatnya, red.),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/08).
Meski demikian, Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK segera melakukan permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara. “Nah, dari situlah nanti dipastikan bahwa ada kerugian keuangan negara untuk memperkuat persangkaan terhadap para tersangka,” katanya.
KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Jumat (15/08) lalu. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah Ishfah Abidal Aziz, kantor Kementerian Agama, hingga kantor travel Maktour. Dari sana turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil, beberapa aset properti, dokumen, hingga barang bukti elektronik.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.