ABNnews — Mantan Ketua DPR RI, sekaligus terpidana kasus korupsi, Setya Novanto atau Setnov secara resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (16/08) atau sehari jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Setnov bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto kepada wartawan menjelaskan, Setya Novanto bebas bersyarat berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.
“Karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 (Juli) yang lalu,” ujar Agus di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/08).
Agus mengatakan Setnov juga tidak memiliki kewajiban apapun lantaran telah membayar seluruh beban denda subsider yang diberikan. “Enggak ada (lapor), karena denda subsider sudah dibayar,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Selain itu, MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Diketahui, Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.