ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Ponsel tersebut akan diekstraksi untuk mencari bukti dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Dari barang bukti elektronik itu nanti penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti guna mendukung penanganan perkara,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/8/2025) malam.
Penyitaan dilakukan setelah tim KPK menggeledah rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, Jumat siang. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat, yang menghasilkan penyitaan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
Sepekan terakhir, KPK gencar menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, mulai dari kantor Kemenag, rumah pihak terkait, hingga kantor swasta penyelenggara perjalanan haji. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan.
KPK telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke tahap penyidikan. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menjerat pihak-pihak terkait dengan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.