ABNnews – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat, berinisial DA (18), nekat merekam majikannya, DK (32), saat sedang berganti pakaian.
Aksi licik ini terbongkar setelah suami korban yang berada jauh di Berau, Kalimantan, melihat rekaman CCTV rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kejadian itu terungkap saat suami korban memeriksa CCTV untuk memantau anak dan istrinya di rumah. Namun, ia justru melihat gerak-gerik mencurigakan dari DA.
“Pelaku terlihat sedang bersama anak korban, tapi gerakannya aneh. Rupanya dia merekam menggunakan ponsel yang diletakkan di kakinya,” kata Kusumo kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
DA memanfaatkan momen ketika DK baru selesai mandi. Saat itu, korban hanya mengenakan handuk, lalu berganti pakaian tanpa menyadari dirinya sedang direkam.
“Pelaku melakukan ini selama dua hari, yakni pada 14 dan 15 Mei,” ungkap Kusumo.
Diancam Pacar, Terpaksa Rekam Majikan
Hasil pemeriksaan mengungkap DA tidak bertindak sendirian. Ia mengaku diancam oleh kekasihnya, MFR, yang bekerja sebagai sekuriti.
MFR memaksa DA merekam majikannya saat tak berbusana dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi DA ke keluarganya.
“Motifnya karena MFR sakit hati menduga DA punya laki-laki lain,” jelas Kusumo.
Korban yang mendapat laporan dari suaminya langsung mengonfrontasi DA dan menyerahkannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 16 Mei.
MFR ditangkap sehari kemudian di Tangerang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel, satu diska lepas berisi rekaman, dan satu helai handuk.
Keduanya kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 14 ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.