ABNnews – Pasangan suami istri berinisial AAY (26) dan FT (25) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandung mereka, MA (4), hingga tewas di Ciputat, Tangerang Selatan. Keduanya kini terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKBP Wira Graha Setiawan mengatakan, AAY dan FT menunjukkan penyesalan setelah ditangkap.
“Setiap tersangka setelah ditangkap pasti merasa penyesalan. Ayahnya juga menyesal melakukan perbuatan hingga anaknya meninggal,” ujar Wira di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8/2025).
Menurut Wira, penyesalan FT terlihat jelas saat dipulangkan usai pemeriksaan. Begitu tiba di rumah, FT langsung menemui orang tuanya dan anak bungsunya yang masih berusia satu tahun.
“Ibunya pun sangat menyesal,” kata Wira.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Ingkiriwang menambahkan, FT tidak ditahan karena masih memiliki bayi. Meski begitu, FT tetap berstatus tersangka.
“Tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur satu tahun. Jadi sebagai seorang ibu, dia bertanggung jawab merawat anak tersebut,” jelas Victor.
Untuk mencegah kekerasan terulang, FT kini diawasi kakek-nenek korban, wajib lapor dua kali sepekan, dan mengikuti konseling rutin di UPTD PPA Tangsel.
Dalam penyelidikan, FT disebut ikut menjewer, menjambak, dan menyeret korban ke kamar mandi. Sementara sang ayah juga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, AAY dan FT dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.