ABNnews – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap lima pelaku judi online (judol) di Bantul. Polisi menegaskan penangkapan ini murni hasil penyelidikan, bukan titipan atau laporan dari bandar judol.
“Yang jelas dari kami, tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar,” kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025).
Saprodin kembali menegaskan pelapor bukanlah bandar judol. Ia juga memastikan tidak memiliki hubungan atau mengenal bandar mana pun.
“Ya bukan. Bahkan mengenal pun tidak. Jadi saya tidak tahu soal narasi yang menyebut kelima pelaku ini merugikan bandar,” tegasnya.
Belakangan, ramai di media sosial soal dugaan para pelaku mengakali sistem judi online hingga membuat bandar rugi. Namun Saprodin menyebut hal itu hanya asumsi netizen.
“Itu asumsi dari mana? Yang beredar di media sosial itu membias. Yang punya asumsi-asumsi seperti itu sama saja dengan prasangka buruk, suuzan,” ujarnya.
Saprodin menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan akan memburu semua pihak yang terlibat, termasuk bandar judol.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan penindakan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Laporan tersebut ditindaklanjuti bersama intelijen hingga mengarah pada penangkapan.
“Informasi awal berasal dari warga. Kami kembangkan dan tindak lanjuti secara profesional,” jelas Slamet, Rabu (6/8).
Kelima tersangka yaitu RDS (32), EN (31), DA (22) warga Bantul; NF (25) warga Kebumen; dan PA (24) warga Magelang. Empat orang berperan sebagai operator, sementara RDS menjadi koordinator.
Para pelaku memanfaatkan celah promo di situs judi online. Masing-masing memainkan 10 akun per hari di satu perangkat komputer. Praktik ini berjalan setahun di Yogyakarta dengan omzet sekitar Rp 50 juta per bulan.
“Omzetnya sebulan bisa Rp 50 juta. Karyawan dibayar Rp 1-1,5 juta per minggu,” ujar Slamet.
Uang hasil judol masuk ke rekening RDS yang berperan sebagai bos. Ia mencari situs, menyediakan komputer, dan mengatur pembagian tugas.
Barang bukti yang disita meliputi tangkapan layar situs judi, lima HP dengan SIM, empat komputer, dan satu plastik berisi SIM bekas.
Ancaman Hukuman
Kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak, mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar. Tidak ada toleransi,” tegas Slamet.