ABNnews — rMantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kuota haji tahun 2024, selama 5 jam di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (07/08).
Klarifikasi fokus pada dugaan pembagian kuota haji tambahan saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama. Yaqut menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan KPK untuk memberikan klarifikasi.
“Tapi saya, intinya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,’’ katanya.
Lebih jauh Menag era Jokowi ini enggan berkomentar detail mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya untuk mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.
“Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih telah mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang berkaitan dengan pembagian kuota tahun lalu,” kata dia.
Diketahui, KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua minggu lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sebelumnya pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.