ABNnews — Penangkapan 5 orang oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menarik perbincangan netizen di media sosial.
Kelimanya, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap di sebuah rumah kontrakan beberapa waktu lalu.
Kelima orang tersebut secara sistematis membobol uang bandar judi dengan modus operandi yang terbilang canggih.
Komplotan ini tidak sekadar bermain judi slot biasa.
Mereka secara spesifik mengeksploitasi celah dalam sistem promosi situs-situs judi online untuk meraup keuntungan sepihak. Dengan omzet yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan, sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun sebelum akhirnya terendus aparat.
Pernyataan polisi soal kelimanya ditangkap usai adanya laporan masyarakat, memantik pertanyaan warganet.
Usai penangkapan lima orang dalam kasus tersebut, seperti dikutip dari akun Instagram @roy***, mencuat pertanyaan iapa yang melapor? Jangan-jangan bandar judolnya yang melapor.?
Pertanyaan-pertanyaan itu mengundang 5.991 jawaban balasan dari netizen di kolom reply. “Bandarnya aman, hackernya ketangkap,” balas akun @didi***. “Bandar dilindungi negara,” timpal akun @irw***.
“Jadi jelas kan kenapa akun judol gak ilang? Yaa karena bekingnya kuat,” tulis akun @indo_*** dibarengi emoticon tertawa.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 5 orang komplotan judi online (judol), yang membobol sistem situs judi online untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Kelima orang yang ditangkap, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Polisi mengatakan, penangkapan kelima orang itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo cashback atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru. RDS juga yang menyediakan sarana untuk judol.
“RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY
Komplotan tersebut bermain slot sembari mengelabui bandar dengan cara membuat “beternak” akun baru setiap harinya untuk menguras bandar. Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online tersebut. Situs judol saat pertama main biasanya dikasih menang. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan ternak akun, totalnya mencapai 40 akun.
Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp1 juta-Rp1,5 juta setiap minggunya. “Operasi kurang lebih 1 tahun. Masih kita dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya,” ucap Slamet.
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan setiap orang memainkan 10 akun tiap harinya. Mereka rajin mengganti nomor telepon untuk menghindari pelacakan IP Address. “Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address,” Rolindo.
“Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru,” bebernya.
Kelimanya terancam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.