ABNnews — Pihak Kejaksaan belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), meski sudah divonis 1,5 tahun penjara.
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dibuat heran dengan sikap kejaksaan tersebut. “Tervonis mengatakan, dirinya sudah menjalani proses hukum dan sudah berdamai, saling bermaafan dengan Pak JK,” ujar Mahfud MD melalui Twitter alias X @mohmahfudmd, dilihat Selasa (05/08).
“Loh, proses hukum apa yang sudah dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dengan korban? Vonis yang sudah inkracht tak bisa didamaikan. Harus eksekusi,” cuitnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, harusnya tak sulit bagi kejaksaan untuk menangkap relawan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” katanya.
Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal segera mengeksekusi Silfester. “Kita harus eksekusi,” ucapnya.
Dijelaskan, Silfester bakal diperiksa oleh Kejari. Jika tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan. “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan),” tutur dia.
Sementara Silfester mengaku tak masalah jika Kejari Jakarta Selatan bakal mengeksekusi atau melakukan penahanan dirinya. “Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (04/08).
Mengenai rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadapnya kaitannya vonis 1,5 tahun di kasus fitnah terhadap JK, dia bakal mengaturnya dahulu. Pastinya, dia tak mempersoalkan jika harus dipanggil Kejari Jakarta Selatan atas kasus tersebut.
Diketahui, Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Menurut laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Belakangan, pakar telematika, Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis, menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025.
Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat dia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.