banner 728x250

Komplotan Polisi Main Sabu: Dua Petinggi Divonis Mati, Lima Dihukum Seumur Hidup

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk dikursi pesakit mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ABNnews – Skandal penyalahgunaan narkoba yang mengguncang internal Polresta Barelang akhirnya memasuki babak akhir di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua petinggi kepolisian, yakni Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi, yang terbukti menyisihkan barang bukti sabu-sabu.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (5/8/2025) di PT Kepri, Tanjungpinang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.

“Majelis memutuskan mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati terhadap terdakwa Satria Nanda,” tegas Priyanto, yang juga merupakan juru bicara PT Kepri.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang. Keduanya dinilai telah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk mengambil sebagian barang bukti narkoba jenis sabu yang seharusnya dimusnahkan.

Majelis hakim menilai bahwa Satria Nanda dan Shigit, masing-masing sebagai Kasat dan Kanit, memiliki posisi strategis untuk menghentikan tindak pidana. Namun, justru mereka membiarkan dan diduga turut serta dalam praktik penyisihan barang bukti.

“Sebagai pejabat struktural, mereka punya kebijakan. Jika mau, mereka bisa membatalkan tindakan kejahatan itu. Tapi mereka tidak bertindak,” ujar Priyanto.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2025, Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Satria Nanda.

Namun, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun pihak terdakwa mengajukan banding, yang akhirnya menghasilkan vonis lebih berat di tingkat pengadilan tinggi.

Selain dua perwira yang dihukum mati, majelis hakim banding juga memutuskan menguatkan vonis seumur hidup terhadap lima mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan dan Alex Candra


Kelima terdakwa ini dianggap turut serta dalam jaringan penyisihan dan penggelapan barang bukti narkotika, dan tidak menunjukkan alasan hukum yang cukup untuk meringankan hukuman.

Sementara itu, vonis berbeda dijatuhkan terhadap dua terdakwa lainnya, Zulkifli Simanjuntak, berperan sebagai kurir, tetap dijatuhi 20 tahun penjara, sesuai putusan PN Batam. Dan Azis Martua Siregar, mantan anggota Brimob Polda Kepri, justru hukuman penjaranya dinaikkan dari 13 tahun menjadi 20 tahun.


Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Azis merupakan residivis dalam kasus narkoba dan saat perkara ini terjadi, ia masih menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Azis saat itu sedang menjalani hukuman karena kasus narkoba lain. Ini menjadi alasan kuat menaikkan hukumannya,” jelas Priyanto.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak aparat kepolisian yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru terlibat dalam kejahatan berat narkotika.

Vonis mati terhadap dua petinggi polisi sekaligus lima vonis seumur hidup menandai sikap tegas pengadilan terhadap penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap institusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *