ABNnews – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan otoritas, termasuk kebijakan penghentian transaksi atas rekening dormant atau pasif. Langkah ini sejalan dengan arahan regulator guna menjaga integritas sistem keuangan nasional.
“BRI berkomitmen untuk menjalankan kebijakan regulator terkait penghentian sementara rekening dormant, sebagai bagian dari upaya perlindungan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan,” ujar Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam pernyataan resminya. Minggu (3/8).
Kebijakan ini merujuk pada temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap bahwa rekening dormant rentan dijadikan sarana untuk tindak pidana, seperti pencucian uang, judi daring, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Menurut PPATK, analisis menunjukkan adanya modus reaktivasi massal rekening pasif yang kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Dalam banyak kasus, rekening tersebut tidak lagi dikuasai oleh pemilik aslinya, namun telah berpindah tangan ke pelaku kriminal.
Meski demikian, PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang akibat kebijakan penghentian transaksi ini.
Menanggapi hal tersebut, BRI menekankan pentingnya edukasi dan keterlibatan aktif nasabah. Nasabah diminta untuk aktif bertransaksi, rutin memantau rekening, serta tidak memberikan akses kepada pihak lain.
“BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, kami mengimbau agar nasabah selalu memperbarui data kontak dan menjaga komunikasi dengan bank untuk menerima notifikasi secara tepat waktu,” tambah Hendy.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi tata kelola perbankan yang lebih bertanggung jawab dan berorientasi pada perlindungan nasabah serta penguatan sistem perbankan nasional secara menyeluruh.