banner 728x250

Ekskul Pramuka Jadi Wajib di Sekolah! Ini Penjelasan Mendikdasmen

Ilustrasi. (Foto: Gerakan Pramuka)

ABNnews – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewajibkan seluruh sekolah untuk mengadakan ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka atau kepanduan.

Ketentuan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, dan mulai berlaku tahun ajaran ini.

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu’ti, menyebut ekskul Pramuka sebagai pelengkap penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) yang kini tengah digencarkan pemerintah.

“Ekskul pramuka dan kepanduan jadi bagian dari ekstrakurikuler wajib di saat kita menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam,” ujar Mu’ti saat menghadiri Festival Harmoni Bintang di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, Minggu (3/8/2025).

Mu’ti menjelaskan, Pramuka bukan sekadar ekskul biasa, tapi sarana pembentukan karakter murid. Mulai dari jiwa kepemimpinan, kedisiplinan, cinta Tanah Air, hingga kreativitas.

“Pramuka membentuk kepemimpinan, disiplin, dan semangat kebangsaan. Ini penting demi keberhasilan pendidikan nasional,” ungkapnya.

Selain itu, kegiatan kepanduan juga dipandang mampu menanamkan nilai-nilai heroisme modern—bukan lagi soal senjata, tapi tentang memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Permendikdasmen 13/2025 merupakan perubahan dari Permendikbudristek 12/2024 yang mengatur kurikulum PAUD, SD, SMP, hingga SMA. Salah satu poin pentingnya sekolah wajib memiliki minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka.

Mu’ti menegaskan, aturan ini bukan perubahan kurikulum, melainkan penguatan pelaksanaan pembelajaran mendalam.

Selain Pramuka, sekolah juga bisa menyelenggarakan ekskul lain seperti krida, karya ilmiah, keagamaan, latihan bakat-minat, dan lainnya. Namun tetap wajib ada minimal satu ekskul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *