ABNnews — Seorang istri di Jakarta Selatan harus berurusan dengan polisi usai terlibat kasus dugaan penganiayaan dalam rumah tangga pada Rabu (30/07) lalu.
Perempuan asal Indonesia berinisial DA diduga menganiaya, suaminya yang berinisi ATMY. Pria asal Malaysia itu dianiaya DA setelah keduanya membahas perceraian.
“Kejadian pada Rabu (30/7) sekitar pukul 11.00 WIB dan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.03 WIB,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (01/08).
Reonald menjelaskan kasus tersebut berawal saat pelapor selaku korban berdebat antara korban dengan terlapor terkait rencana perceraian.
“Rencana setelah perceraian, terlapor tidak memperbolehkan korban untuk bertemu dengan anaknya,” katanya.
Reonald menjelaskan terlapor tiba-tiba mengarahkan gunting kepada korban dan berteriak akan membunuh korban pada saat, korban sedang menggendong anak mereka.
“Namun korban yang dibantu oleh saksi berinisial C segera mengambil dan mengamankan gunting yang ada pada terlapor,” ucapnya.
Merasa tidak puas, lanjut Reonald seperti dikutip dari antaranews, terlapor melakukan penganiayaan dengan cara menggigit kepala dan pundak sebelah kanan korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Reonald.