banner 728x250

Skandal Beras Premium, 3 Bos PT FS Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf (kedua dari kiri) bersama pejabat lainnya menunjukkan barang bukti beras dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

ABNnews – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga karyawan PT FS sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium. Mereka diduga memperdagangkan beras tak sesuai standar SNI.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).

Ketiganya yakni, KG (Direktur Utama PT FS), RL (Direktur Operasional) sera RP (Kepala Seksi Quality Control).


Ketiga tersangka diduga menjual beras kemasan premium yang tidak memenuhi standar mutu SNI 6128:2020 sesuai Permentan No. 31/2017 dan aturan Badan Pangan Nasional No. 2/2023.

Mereka disebut sengaja mengedarkan beras dengan label “premium”, padahal kualitasnya tak memenuhi ketentuan.

Barang bukti yang disita dari PT FS mencapai 132,65 ton beras, 127,3 ton dalam kemasan 5 kg dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kg


Penyidik juga mengamankan dokumen legalitas dan sertifikat yang digunakan perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)


Meski sudah jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan karena bersikap kooperatif. Satgas Pangan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka pada pekan depan.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan laporan dari Kementerian Pertanian terkait pelanggaran standar mutu beras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *