banner 728x250

Presiden Prabowo Beri Amnesti karena Hasto Punya Prestasi dan Kontribusi untuk Indonesia

Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. (Foto: istimewa)

ABNnews — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (31/07) malam, memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya diketahui telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terlibat dalam kasus suap ke anggota Komisi Pemilihan Umum dalam proses pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.

“Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Hal itu disampaikan Dasco usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan pertimbangan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto. “Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Pertimbangan lainnya, ujar dia, kepala pemerintahan ingin menciptakan rasa persaudaraan antar semua elemen. Menurut dia, untuk membangun bangsa diperlukan kerja sama kolektif, termasuk dengan seluruh elemen politik.

“Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia,” ucapnya.

Selain Hasto, Pemberian amnesti ini juga ditujukan ke 1.116 orang terpidana lainnya berdasarkan surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Pemberian amnesti ini juga diberikan kepada narapidana di kasus-kasus selain politik. Mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

Supratman mengatakan 1.116 orang yang diusulkan diberikan amnesti oleh presiden karena telah memenuhi syarat dan verifikasi dari Kementerian Hukum. Pemerintah juga akan memberikan amnesti untuk tahap selanjutnya ke sekitar 1.668 terpidana lainnya.

Adapun amnesti ialah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *