ABNnews — DPR RI menyetujui usulan permohonan pemberian abolisi Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Di tempat yang sama, Menteri Hukum, Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemberian kebijakan ini tidak serta-merta begitu saja, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.
Lebih jauh ia mengatakan, dengan diberikannya abolisi tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjut.
Abolisi bisa diartikan sebagai suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara saat pengadilan belum menjatuhkan putusan atau vonis. Dengan pemberian abolisi oleh Presiden, maka penuntutan terhadap orang atau kelompok orang yang menerima abolisi dihentikan dan ditiadakan.
Untuk diketahui, pada 18 Juli 2025, Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Mantan Mendag di era Jokowi ini dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun putusan itu menuai polemik karena meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak terbukti menerima keuntungan pribadi.