ABNnews – Seorang anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap seorang kurir perempuan berinisial ST (23).
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan internal dan akan dilimpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar.
“Terhadap oknum yang dilaporkan, sudah dilakukan penempatan khusus di Polres,” ujar Kapolres Mateng AKBP Hengky K Abadi kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Selasa (29/7) di rumah Bripda S yang berada di Kecamatan Tobadak.
Saat itu, korban tengah mengantar pesanan ke lokasi. Namun, korban mengaku ditarik secara paksa ke dalam ruangan dan dikunci dari dalam.
Bripda S kemudian disebut menyodorkan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan untuk melayani hasrat seksualnya.
“Memang benar bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan oleh pelapor. Pengaduan dari korban sudah kami terima,” lanjut Hengky.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mateng pada Rabu (30/7) siang. Pihak kepolisian langsung mengambil langkah awal dengan menempatkan Bripda S dalam masa pemeriksaan khusus sambil menunggu proses lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara transparan dan tidak akan menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
“Rencananya hari ini perkara dan terlapor sudah kami limpahkan ke Bidpropam Polda Sulbar untuk penanganan lebih lanjut. Informasi lanjutan akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tegas Hengky.