banner 728x250

Main Polisi-polisian Bikin Markas di Cilandak, 11 WN Cina Komplotan Penipu Online Digerebek Polisi Beneran

Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kasus penipuan online. (Foto: istimewa)

ABNnews — Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, terkait kasus penipuan online pada Kamis (24/07) lalu. 11 orang warga negara Cina ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

“Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada Rabu kemarin.

Ke-11 WN Cina yang diamankan masing-masing berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

Belasan WN Cina itu telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025. Dalam aksinya, mereka berpura-pura menjadi polisi Distrik Wuchang, Wuhan dan menyasar WN Cina sebagai korbannya.

Rumah berlantai dua yang dijadikan markas penipuan online tersebut dicat berwarna putih, berpintu gerbang besar dan memiliki garasi yang luas.

Jendela maupun ventilasi dipasangi peredam suara. Diduga, hal ini dilakukan agar aktivitas mereka ketika melakukan penipuan tidak terdengar keluar atau sebaliknya.

Di lantai dua, terlihat ada satu ruangan yang disulap WN Cina menjadi seperti kantor polisi. Pada sebidang tembok di ruangan tersebut terdapat tulisan mandarin yang diartikan ke dalam bahasa Indonesia ‘Kepolisian Cabang Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi’.

Dalam melakukan aksinya, modus yang dipakai adalah dengan mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi. Mereka melakukan video call dan berpura-pura menjadi polisi.

“Selanjutnya, mereka mengaku berasal dari Kepolisian Cabang Distrik Wuchang Wuhan Detasemen Investigasi Ekonomi dan mereka video call dengan menggunakan seragam polisi. Mereka menggunakan seragam polisi yang dari Wuchang Wuhan. Jadi itu modus yang mereka lakukan,” jelas Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas menyebutkan hal ini merupakan modus penipuan lintas negara. Para pelaku diduga menipu sesama WN China di negaranya.

“Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan barang bukti yang dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi cabang distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berbahasa Mandarin,” ucapnya.

Namun Nicolas mengaku cukup kesulitan untuk menggali keterangan para pelaku. “Kita memang terkendala dengan bahasa, itu yang pertama, karena mereka mengaku mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris. Dan tidak kooperatif mereka gerakan tutup mulut,” ujarnya.

Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *