banner 728x250

PPATK Ungkap Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di 10 Juta Rekening Tidur

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

ABNnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan soal dana bantuan sosial (bansos) yang mengendap di jutaan rekening tak aktif. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 2,1 triliun!

“Ditemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bansos tidak aktif selama tiga tahun terakhir,” ungkap PPATK dalam pernyataan resminya, Rabu (30/7/2025).

Tak cuma itu, ada pula lebih dari 140.000 rekening tak aktif lebih dari 10 tahun dengan dana mengendap sebesar Rp 428,6 miliar.

Semua rekening itu tidak diperbarui datanya, dibiarkan dalam kondisi dormant dan berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan keuangan.

Sejak 2020, PPATK telah memeriksa lebih dari 1 juta rekening yang dicurigai terlibat aktivitas mencurigakan. Hasilnya, 150.000 lebih di antaranya adalah rekening nominee—rekening palsu hasil jual beli atau pemalsuan identitas.

Lebih dari 50.000 rekening lainnya tidak pernah aktif sebelum tiba-tiba menerima aliran dana ilegal. Bahkan, 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran ikut terdeteksi dormant dengan dana mengendap sekitar Rp 500 miliar.

“Ini celah besar pencucian uang. Bahkan dalam beberapa kasus, dilakukan oleh oknum internal bank sendiri,” tegas PPATK.

Untuk mencegah penyalahgunaan, PPATK menyetop sementara seluruh transaksi pada rekening dormant sejak Februari 2025. Tujuannya, mendorong proses verifikasi ulang oleh pihak bank dan nasabah agar rekening hanya bisa diakses oleh pemilik sah.

PPATK menegaskan, rekening dormant rawan jadi alat pencucian uang hasil tindak pidana seperti narkotika, korupsi, dan kejahatan digital.

Selain itu, rekening dormant tetap dikenai biaya admin oleh bank, yang lama-lama bisa menguras saldo hingga habis dan menyebabkan penutupan otomatis.

PPATK mendesak sektor perbankan memperkuat kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) agar lebih aktif memantau rekening tidur.

Masyarakat juga diimbau untuk rutin memperbarui data, dan segera melakukan verifikasi jika menerima notifikasi terkait status rekening.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas PPATK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *