ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pengajuan dana hibah saat memeriksa anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo, anggota DPRD Kabupaten Lamongan Ning Darwati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik Achmad Nadhori.
Selain itu, penyidik KPK mengusut hal yang sama saat memeriksa seorang pihak swasta bernama Totok Harianto. Adapun kelimanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut dilakukan KPK, Kamis (24/7/2025) kemarin.
“Para saksi didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan dana hibah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Budi mengatakan, penyidik KPK juga mendalami ada tidaknya permintaan biaya dari orang-orang yang diutus secara khusus oleh para tersangka dalam kasus tersebut kepada lima saksi. KPK juga memeriksa dua orang pihak swasta sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (24/7/2025), yakni Yulianto dan Al Amin Zaini.
“Kedua saksi didalami penyidik terkait dengan besaran biaya yang diminta oleh para tersangka sebagai komitmen atas pencairan dana hibah,” katanya.
Untuk mendalami kasus tersebut, Rabu (23/7/2025) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah kepala desa. Bahkan, Kamis (10/7/2025), tim penyidik telah memeriksa Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa selama 8 jam di Polda Jatim. Dalam pemeriksaan, Khofifah dicecar soal proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana Hibah dari Provinsi Jatim untuk pokmas dan lembaga.
Selama 5 tahun terakhir kepemimpinan Khofifah, Pemprov Jatim telah menggelontorkan dana hibah mencapai Rp32,8 triliun. Sebagiannya sebesar Rp9,5 triliun digelontorkan untuk pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi. Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Bagus Iswanto