banner 728x250
Hikmah  

Korupsi Merajalela, Apa Sanksi Bagi Koruptor Dalam Islam?

ABNnews – Salah satu ayat Al Quran yang cukup eksplisit melarang perilaku korup ada di surat Al Baqarah ayat 188. Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Al Baqarah [2]:188)

Korupsi di negeri ini makin merajalela. Kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Perkara rasuah ini pun terjadi di berbagai sektor, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan negara, hingga minyak dan gas. Kasus korupsi juga ada yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi lembaga negara dan pengusaha.

Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, menghebohkan publik. Pasalnya merugikan keuangan negara setidaknya Rp 193,7 triliun selama satu tahun. Sedangkan, waktu terjadinya perkara tersebut adalah lima tahun, dari 2018-2023.

Lalu, ada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur pada Senin, 3 Maret 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun.

Tak hanya dua kasus ini, ada juga beberapa kasus mega korupsi lainnya bahkan viral sejagad maya.

Dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id, Islam menyediakan sejumlah sanksi yang bertujuan untuk memperbaiki perilaku, mengingatkan akan konsekuensi akhirat, dan mengembalikan hak-hak yang telah dirampas.

Pasalnya, salah satu sanksi yang diterapkan dalam Islam terhadap koruptor adalah ta’zir, hukuman yang bertujuan memberikan efek jera kepada terpidana agar tidak mengulangi kejahatannya. Ta’zir dapat berupa hukuman fisik, penjara, atau tindakan lain yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.

Tujuan utamanya adalah untuk mendidik pelaku agar memahami kesalahan mereka dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Islam mengajarkan bahwa koruptor akan menghadapi konsekuensi di akhirat.

Al-Quran dalam surah Ali Imran ayat 161 mengingatkan tentang penghukuman yang akan menimpa mereka: “Dan tidak ada yang berpikir bahwa orang-orang yang berlebih-lebihan itu akan bisa lolos dari siksaan Allah. Dan mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”

Selain hukuman formal, koruptor juga akan menghadapi sanksi moral dan sosial. Masyarakat akan mengutuk tindakan mereka, dan nama mereka akan tercemar. Ini adalah bentuk hukuman yang kuat karena dapat mempengaruhi reputasi dan hubungan sosial koruptor.

Meski demikian, Islam juga memberikan kesempatan untuk taubat dan pemaafan. Jika seorang koruptor benar-benar menyesal atas tindakannya, dia dapat bertaubat kepada Allah dan meminta pengampunan. Islam mendorong orang untuk bertaubat dengan tulus dan berusaha memperbaiki diri.

Pemerintahan Korup

Ibnu Khaldun, seorang ulama sekaligus ekonom Muslim yang hidup pada abad ke-14 dalam kitabnya yang mahsyur “Muqaddimah” (2001) membahas tentang pemerintahan yang korup. Dalam kitabnya tersebut, ia menulis bahwa korupsi adalah pemicu mundurnya sebuah peradaban. Korupsi diawali dari keinginan untuk hidup mewah dari para penguasa, yang kemudian menyebar di antara mereka.

Ibn Khaldun menambahkan, bahwa salah satu tanda pemerintah yang korup adalah ketika pemimpin sudah hanya berpikir untuk memperkaya dirinya. Wallohu a’lambishshawab/H Ali Akbar Soleman Batubara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *