ABNnews – Pertumbuhan pesat ekonomi digital di Indonesia mencatatatkan nilai transaksi e‑commerce diperkirakan mencapai Rp 487 triliun pada 2024 (Badan Pusat Statistik dan Direktorat Jenderal Pajak).
Data ini menjadikan Indonesia merupakan negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Namun, kontribusi dari sektor ini terhadap penerimaan pajak masih belum optimal.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Yang Dipungut Oleh Pihak Lain Atas Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Latar belakang ketentuan ini untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.
Selain itu perlunya disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemungutan PPh ini, Bukan Pajak Baru
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanismne pemungutan. Marketplace dalam ketentuan ini ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang pengguna platform.
Dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), mekanisme ini mengedepankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Siapa yang Dipungut Pajak?
Pihak yang dipungut oleh pihak marketplace ini adalah pedagang atau penyedia jasa dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.Jadi disini tidak hanya penjual barang saja yang dipungut PPh nya melainkan mencakup penyedia jasa yang transaksinya difasilitasi oleh marketplace.
Artinya Penyedia Jasa pengiriman, jasa penyedia asuransi dan pihak lainnya yang terlibat langsung dalam transaksi daring juga akan dipungut oleh marketplace Ketika mendapatkan penghasilan dari platform marketplace.
Tidak semua kena lho !
Walau ketentuan ini cukup luas mengatur yang terkena pemungutan, namun tidak semua pedagang yang bertransaksi di marketplace akan dipotong PPh. Marketplace tidak berhak melakukan pemungutan PPh 22 atas transaksi berikut:
Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
Penjualan pulsa dan kartu perdana;
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Penulis adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan 1