ABNnews — Polres Blitar menegaskan, kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar (sound horeg) harus mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.
Penegasan tersebut menindaklanjuti fenomena sound horeg yang sering membuat keresahan masyarakat hingga kerusakan fasilitas umum. “Kami dari kepolisian komitmen menjaga Kamtibmas, rasa nyaman, tentram di masyarakat,” kata AKBP Arif, Minggu kemarin.
“Apabila fenomena itu menganggu, mayoritas mereka akan mengeluhkan kepada kami. Tentu, kami akan menindaklanjuti jika penggunaan sound system kami menyebutnya yang menimbulkan keluhan, keresahan bahkan merusak infrastruktur,” sambung dia.
Kapolres menjelaskan pihaknya akan mengkaji secara detail dan cermat mengenai surat pemberitahuan kegiatan yang menggunakan sound system berdaya besar.
Pada intinya, polisi akan memastikan penyelenggara mematuhi aturan yang berlaku, mulai dari ketentuan susunan saf pada sound horeg, ketentuan jam pelaksanaan, lokasi pelaksanaan hingga persetujuan dari warga sekitar.
Sesuai dengan tugas utamanya, polisi memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memiliki tugas utama untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan jika masyarakat bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, maka situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Blitar bisa terjaga, aman dan kondusif.