ABNnews – Pemerintah serius menggenjot kawasan industri sebagai mesin penggerak ekonomi nasional. Targetnya ambisius pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tembus 8 persen pada 2029.
Kementerian Perindustrian pun terus menggodok regulasi dan menyiapkan program insentif demi menarik investasi lebih besar.
“Penguatan kawasan industri mutlak diperlukan, termasuk reformasi regulasi secara menyeluruh,” kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, di Jakarta, Minggu (27/7).
Data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) mencatat, sampai akhir 2024, kawasan industri menyerap investasi jumbo mencapai Rp6.173 triliun, dan membuka lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. Saat ini, ada 170 kawasan industri aktif di seluruh Indonesia dengan okupansi 58,39 persen.
52 kawasan industri baru muncul dalam 5 tahun terakhir, bukti kawasan ini masih seksi di mata investor, baik lokal maupun asing.
Tri menambahkan, Kemenperin sedang merampungkan sejumlah regulasi turunan dari PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Di antaranya: Permenperin tentang Standar Kawasan Industri dan revisi RKL-RPL Rinci.
Sebagian aturan sudah selesai harmonisasi, sisanya menunggu persetujuan lintas kementerian.
Tak cuma aturan teknis, pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan UU khusus Kawasan Industri yang bisa menyatukan berbagai aspek penting: kelembagaan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, pengelolaan limbah, sampai status sebagai Objek Vital Nasional (OVNI).
“Ini untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” tegas Tri.
Lebih dari sekadar area produksi, kawasan industri ke depan diarahkan sebagai pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan. Cakupannya luas: penggunaan teknologi tinggi, serapan tenaga kerja masif, integrasi pendidikan vokasi, hilirisasi SDA, hingga penerapan prinsip industri hijau.
“Ini demi menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tangguh menghadapi dinamika perubahan,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Akhmad Ma’ruf Maulana, punya terobosan khusus untuk menarik investor: program F3YI (Free for 5 Years Investment).
Lewat F3YI, investor bisa nikmati bebas sewa lahan selama 5 tahun, fasilitasi perizinan penuh (termasuk PBG dan dokumen lingkungan), serta opsi kepemilikan lahan setelah masa sewa.
“F3YI ini kami rancang untuk memangkas beban awal investor dan memperkuat daya saing kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang makin ketat,” ujarnya.