ABNnews – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Namun, mereka juga meminta agar kebijakan ini tak menekan penghidupan para pelaku usaha kecil.
Ketua APKLI Ali Mahsun menegaskan pihaknya sudah sejak lama memulai kampanye untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak. Bahkan, sejak 2023, APKLI telah menginisiasi Gerakan Tidak Menjual Rokok untuk Anak.
“Terkait perlindungan anak dari rokok, kami lah yang lebih dulu mendeklarasikan tidak menjual rokok untuk anak-anak,” ujar Ali dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
Ali menyebut APKLI telah mewajibkan seluruh anggotanya, mulai dari pedagang kaki lima, pedagang pasar, warung tradisional, hingga asongan, agar tidak melayani pembelian rokok dari anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Meski mendukung perlindungan anak, Ali menyoroti aturan turunan dari PP 28 Tahun 2024 yang disebut-sebut akan membatasi penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah, melarang penjualan eceran, hingga pelarangan pemajangan rokok.
“Ini menyangkut jutaan pelaku ekonomi rakyat dari hulu ke hilir. Pemerintah harus bijak sebelum membuat aturan turunan yang bisa mematikan usaha kecil,” tegasnya.
Ali juga mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memastikan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak akan mengganggu ekonomi rakyat.
“Pak Gubernur sudah tegas, Ranperda KTR tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat dan tidak boleh melarang orang jualan rokok,” kata Ali.
Ali berharap para pedagang kecil seperti warteg, pecel lele, dan PKL tetap dapat berjualan dengan aman dan nyaman demi menyambung hidup. Ia menegaskan bahwa ini bukan soal melawan isu kesehatan, tapi soal keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Sebelumnya, Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa pembahasan Ranperda KTR masih dilakukan agar tidak memberatkan para pelaku UMKM.
“UMKM harus mendapatkan perlindungan. Jangan sampai aturan ini hanya berpihak pada kalangan menengah atas dan merugikan masyarakat kecil,” kata Pramono saat ditemui di Jakarta Barat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan KTR. Menurutnya, perokok maupun non-perokok sama-sama warga Jakarta yang punya hak.
“Aturan ini bukan untuk melarang orang merokok. Tapi bagaimana mengatur agar semua bisa hidup berdampingan secara adil,” kata Rano.